PSAK 370 — Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

PSAK 370 mengatur pengakuan aset dan liabilitas yang diungkap lewat program pengampunan pajak setelah menerima SKPP. Aset diukur sebesar deemed cost, liabilitas sebesar kewajiban kontraktual. Selisih bersih dicatat langsung ke Tambahan Modal Disetor, uang tebusan dibebankan. Standar ini identik dengan PSAK 70 (penomoran efektif 1/1/2024).

🗓️ Update: 03 Jan 2026 ⏱️ Estimasi baca: 5 menit 🔤 ±878 kata
📘 Artikel PSAK

APA ITU PSAK 370?

PSAK 370: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak adalah standar akuntansi yang menyediakan kerangka kerja spesifik bagi entitas yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Standar ini memegang peranan krusial dalam memastikan bahwa aset dan liabilitas yang diungkapkan melalui program tersebut dicatat secara akurat, sehingga meningkatkan transparansi dan kepatuhan laporan keuangan. Dengan panduan yang jelas, entitas dapat menyajikan posisi keuangannya secara lebih andal dan komprehensif.

     Definisi Inti: PSAK 370 mendefinisikan Aset Pengampunan Pajak sebagai aset yang timbul dari program pengampunan pajak, yang keberadaannya disahkan berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.

     Basis Referensi: Standar ini merupakan standar akuntansi keuangan (PSAK) lokal yang secara khusus dikembangkan dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) untuk diterapkan di Indonesia.

     Perbedaan Kunci dengan PSAK 70: PSAK 370 secara substantif identik dengan PSAK 70. Perubahan ini murni bersifat penomoran untuk menyelaraskan struktur Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia dan tidak mengubah prinsip, pengakuan, atau pengukuran yang telah berlaku. Perubahan penomoran ini resmi berlaku efektif per 1 Januari 2024.

Mekanisme Penerapan PSAK 370

Alur kerja penerapan PSAK 370 berpusat pada proses pengakuan aset dan liabilitas yang sebelumnya tidak dilaporkan atau tidak diukur sesuai SAK. Setelah entitas menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak, entitas wajib mengakui aset dan liabilitas tersebut dalam laporan posisi keuangannya. Pengukuran awal untuk aset ini menggunakan nilai yang tercantum dalam surat keterangan sebagai biaya perolehan anggapan (deemed cost), yaitu nilai aset yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak, yang kemudian dianggap sebagai biaya perolehan historis aset tersebut untuk tujuan akuntansi ke depan.

Berikut adalah ringkasan langkah-langkah utama penerapannya:

     Pengakuan Awal: Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehannya (deemed cost), yaitu nilai yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Sementara itu, liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktualnya untuk menyerahkan kas atau setara kas.

     Pencatatan Selisih: Selisih bersih antara total aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui tidak dicatat melalui laporan laba rugi atau saldo laba. Sebaliknya, selisih bersih ini diakui secara langsung sebagai penambah komponen ekuitas, yaitu Tambahan Modal Disetor. Secara konseptual, perlakuan ini didasarkan pada pandangan bahwa aset yang diungkapkan bukan berasal dari aktivitas operasional periode berjalan, melainkan dianggap sebagai kontribusi modal non-moneter dari pemegang saham, sehingga langsung memperkuat struktur modal tanpa mendistorsi metrik kinerja periode tersebut.

     Biaya Terkait: Uang tebusan yang dibayarkan oleh entitas untuk dapat berpartisipasi dalam program pengampunan pajak diakui sebagai beban pada laporan laba rugi periode berjalan saat biaya tersebut terjadi.

     Pengukuran Lanjutan: Setelah pengakuan awal, aset dan liabilitas yang berasal dari program pengampunan pajak harus diukur dan disajikan sesuai dengan PSAK relevan lainnya. Sebagai contoh, Aset Tetap akan mengikuti ketentuan PSAK 216 (sebelumnya PSAK 16), Persediaan mengikuti PSAK 202 (sebelumnya PSAK 14), dan Properti Investasi mengikuti PSAK 240 (sebelumnya PSAK 13).

STUDI KASUS: PENERAPAN DI PT SAMUDRA JAYA

Untuk memberikan gambaran praktis, mari kita analisis skenario penerapan PSAK 370 (sebelumnya PSAK 70) pada PT Samudra Jaya, sebuah perusahaan fiktif. PT Samudra Jaya memutuskan untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.

Rincian Data

Data berikut diadaptasi dari pengungkapan publik PT Toba Surimi Industries Tbk (Catatan 20 Laporan Keuangan), yang mencerminkan penerapan nyata standar ini:

     Program Partisipasi: Pengampunan Pajak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016.

     Tanggal Surat Keterangan: 28 September 2016.

     Aset yang Diungkapkan: Uang Tunai.

     Nilai Aset Pengampunan Pajak: Rp 2.800.000.000.

     Liabilitas Terkait: Rp 0.

Analisis & Perhitungan

Berikut adalah langkah-langkah perlakuan akuntansi yang diambil oleh PT Samudra Jaya sesuai dengan panduan PSAK 370:

  1. Identifikasi Aset Bersih: Pertama, perusahaan menghitung selisih bersih antara aset dan liabilitas yang diungkapkan.

     Aset Pengampunan Pajak: Rp 2.800.000.000

     Liabilitas Terkait: Rp 0

     Aset Bersih (Selisih): Rp 2.800.000.000

  1. Perlakuan Akuntansi: Sesuai ketentuan PSAK 370, selisih bersih sebesar Rp 2,8 miliar ini diakui secara langsung sebagai penambah ekuitas dalam komponen 'Tambahan Modal Disetor'. Transaksi ini tidak memengaruhi laba rugi maupun saldo laba perusahaan.
  2. Jurnal Akuntansi: Berdasarkan analisis tersebut, perusahaan mencatat jurnal akuntansi untuk merefleksikan pengakuan aset bersih dari program pengampunan pajak.

Tanggal

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

28/09/2016

Aset Pengampunan Pajak - Kas

2.800.000.000

 

 

Tambahan Modal Disetor

 

2.800.000.000

 

(Mencatat pengakuan aset bersih dari program pengampunan pajak)

 

 

KESIMPULAN

PSAK 370 menyediakan kerangka akuntansi yang terstruktur dan jelas bagi entitas yang memanfaatkan program pengampunan pajak. Secara praktis, standar ini memastikan bahwa aset dan liabilitas yang sebelumnya tidak tercatat dapat diintegrasikan ke dalam neraca secara transparan. Dampak utamanya adalah peningkatan nilai neraca perusahaan, di mana selisih bersih dari aset dan liabilitas tersebut secara langsung memperkuat struktur modal (ekuitas). Perlakuan akuntansi ini secara langsung memperbaiki rasio keuangan kunci, seperti rasio Utang terhadap Ekuitas (Debt-to-Equity ratio), yang membuat perusahaan tampak lebih sehat secara finansial dan tidak terlalu bergantung pada utang di mata investor, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga meningkatkan prospek valuasi dan kelayakan kredit perusahaan.

Meskipun PSAK 370 telah memberikan panduan yang lugas, implementasinya di lapangan memerlukan pemahaman mendalam untuk menjamin kepatuhan penuh dan penyajian laporan keuangan yang akurat. Kesalahan dalam interpretasi atau penerapan standar ini dapat menimbulkan risiko, baik dari sisi kepatuhan maupun kredibilitas laporan keuangan di mata para pemangku kepentingan.

Untuk memastikan implementasi PSAK 370 tidak hanya patuh tetapi juga strategis, Balancio Indo menyediakan layanan konsultasi ahli. Kami membantu Anda mengintegrasikan aset pengampunan pajak secara akurat, mengoptimalkan penyajian neraca, dan memastikan laporan keuangan Anda memenuhi standar kredibilitas tertinggi di mata regulator dan investor. Hubungi kami untuk mitigasi risiko dan memaksimalkan transparansi keuangan Anda.

Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan akses materi pada powerpoint di samping ini.