PSAK 117 — Kontrak Asuransi

PSAK 117 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Liabilitas diukur dengan nilai kini arus kas pemenuhan plus penyesuaian risiko; laba ditangguhkan dalam Contractual Service Margin (CSM) dan diakui bertahap selama layanan perlindungan diberikan. Memperkenalkan model GMM/BBA, PAA, dan VFA.

🗓️ Update: 03 Jan 2026 ⏱️ Estimasi baca: 4 menit 🔤 ±642 kata
📘 Artikel PSAK

Apa Itu PSAK 117 Kontrak Asuransi?

PSAK 117 adalah standar akuntansi baru di Indonesia yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Standar ini merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts dan menggantikan standar sebelumnya, yaitu PSAK 74 (sebelumnya PSAK 62).

Efektif berlaku mulai 1 Januari 2025, PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas laporan keuangan perusahaan asuransi, baik di tingkat lokal maupun global.

     Fokus Utama PSAK: Mengukur liabilitas asuransi menggunakan nilai kini arus kas pemenuhan (fulfilment cash flows) yang disesuaikan dengan risiko, serta memperkenalkan konsep Contractual Service Margin (CSM) untuk menangguhkan pengakuan laba hingga layanan asuransi benar-benar diberikan.

     Dasar Standar yang Diacu: Adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts.

     Catatan Penomoran: Merupakan penomoran ulang dari PSAK 74 agar selaras dengan sistem penomoran IFRS (IFRS 17 → PSAK 117).

Memahami Mekanisme PSAK 117

PSAK 117 memperkenalkan tiga model pengukuran utama untuk kontrak asuransi, yang dipilih berdasarkan karakteristik kontraknya:

1.    General Measurement Model (GMM) / Building Block Approach (BBA): Model default untuk semua kontrak asuransi, khususnya kontrak jangka panjang seperti asuransi jiwa. Liabilitas diukur berdasarkan estimasi arus kas masa depan, penyesuaian risiko (risk adjustment), dan CSM.

2.    Premium Allocation Approach (PAA): Pendekatan yang disederhanakan (mirip dengan pendekatan unearned premium) untuk kontrak jangka pendek (kurang dari 1 tahun) atau jika hasilnya tidak berbeda signifikan dari GMM. Umumnya digunakan untuk asuransi umum (kerugian).

3.    Variable Fee Approach (VFA): Model khusus untuk kontrak asuransi dengan fitur partisipasi diskresioner (investasi), di mana pemegang polis mendapatkan bagi hasil investasi.

Inti dari PSAK 117 adalah memastikan bahwa keuntungan tidak diakui di awal (pada saat penjualan polis), melainkan secara bertahap seiring berjalannya waktu saat perusahaan memberikan perlindungan asuransi.

     Kondisi yang Mewajibkan Penerapan: Diterapkan oleh entitas yang menerbitkan kontrak asuransi, kontrak reasuransi yang dimiliki, dan kontrak investasi dengan fitur partisipasi diskresioner.

     Prinsip Keputusan Utama: Menentukan model pengukuran yang tepat (GMM, PAA, atau VFA), mengelompokkan kontrak ke dalam portofolio dan grup (profitabel vs onerous), serta menentukan asumsi aktuaria yang relevan.

Contoh Kasus: Penerapan Model GMM pada Asuransi Jiwa

Skenario Kasus

PT Asuransi Sejahtera meluncurkan produk asuransi jiwa berjangka 5 tahun dengan premi tunggal. Perusahaan perlu mencatat transaksi ini menggunakan General Measurement Model (GMM) sesuai PSAK 117.

Rincian Data Kontrak (Ilustratif)

     Premi diterima di awal: Rp 10.000.000

     Estimasi arus kas keluar (klaim & biaya) - Nilai Kini (PV): Rp 7.500.000

     Penyesuaian Risiko (Risk Adjustment - RA): Rp 500.000

     Tingkat Diskonto: 5% per tahun

Analisis & Perhitungan Awal (Inisial)

1.    Arus Kas Pemenuhan (Fulfilment Cash Flows):

     PV Arus Kas Keluar: Rp 7.500.000

     Risk Adjustment: Rp 500.000

     Total Arus Kas Pemenuhan = Rp 8.000.000

2.    Contractual Service Margin (CSM):

     CSM mewakili keuntungan yang belum diakui.

     CSM = Premi Diterima - Arus Kas Pemenuhan

     CSM = Rp 10.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 2.000.000

3.    Total Liabilitas Asuransi Awal:

     Liabilitas = Arus Kas Pemenuhan + CSM

     Liabilitas = Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000 (Sama dengan premi yang diterima, sehingga tidak ada laba yang diakui di hari pertama).

Jurnal Akuntansi (Ilustrasi Sederhana)

Saat Pengakuan Awal (Day 1):

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Kas

10.000.000

 

Liabilitas Kontrak Asuransi (Arus Kas Pemenuhan)

 

8.000.000

Liabilitas Kontrak Asuransi (CSM)

 

2.000.000

(Catatan: Tidak ada akun Pendapatan atau Laba yang dicatat di jurnal awal ini. CSM sebesar Rp 2 juta akan diamortisasi menjadi pendapatan asuransi selama 5 tahun periode pertanggungan).

Saat Akhir Tahun 1 (Pengakuan Pendapatan): Misalkan pola layanan merata, maka CSM yang diamortisasi = Rp 2.000.000 / 5 tahun = Rp 400.000.

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Liabilitas Kontrak Asuransi (CSM)

400.000

 

Pendapatan Asuransi

 

400.000

Kesimpulan

PSAK 117 membawa perubahan fundamental dalam pelaporan keuangan industri asuransi di Indonesia. Dengan beralih dari model berbasis kas/premi ke model berbasis estimasi arus kas terkini (current measurement), standar ini memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai profitabilitas dan kesehatan finansial perusahaan asuransi.

Meskipun implementasinya kompleks dan membutuhkan kolaborasi erat antara fungsi aktuaria, akuntansi, dan IT, manfaat jangka panjangnya adalah peningkatan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan melalui transparansi yang lebih baik. Perusahaan asuransi tidak bisa lagi mengakui "laba semu" di awal kontrak, melainkan harus membuktikannya seiring layanan diberikan.

Balancio Indo siap mendampingi perusahaan Anda dalam proses transisi ini, mulai dari gap analysis, pemodelan aktuaria sederhana, hingga penyusunan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan PSAK 117 dan ketentuan OJK.

Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan akses materi pada powerpoint di samping ini.