PSAK 113 — Pengukuran Nilai Wajar dan Contoh Implementasinya

PSAK 113 menetapkan definisi nilai wajar, kerangka pengukuran, dan pengungkapan terkait nilai wajar atas aset maupun liabilitas. Pengukuran berbasis transaksi teratur antar pelaku pasar pada tanggal pengukuran, menggunakan input hirarki Level 1–3, termasuk konsep highest and best use untuk aset nonkeuangan.

🗓️ Update: 03 Jan 2026 ⏱️ Estimasi baca: 4 menit 🔤 ±615 kata
📘 Artikel PSAK

Bagi para akuntan dan manajer keuangan di Indonesia tahun 2024 menjadi momen penting dengan berlakunya PSAK 113 tentang Pengukuran Nilai Wajar. Standar ini hadir menggantikan PSAK 68 dan membawa angin segar dalam harmonisasi standar akuntansi keuangan nasional dengan praktik global.

Memahami PSAK 113 bukan sekadar kepatuhan regulasi melainkan strategi untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih relevan dan transparan bagi investor. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu PSAK 113, keterkaitannya dengan IFRS, serta contoh teknis penjurnalannya agar Anda dapat menerapkannya dengan tepat di perusahaan.

Definisi PSAK 113

PSAK 113 adalah standar akuntansi yang mendefinisikan nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

Secara substansi PSAK 113 merupakan adopsi dari IFRS 13 Fair Value Measurement. Langkah ini memastikan bahwa perusahaan di Indonesia menggunakan bahasa penilaian yang sama dengan perusahaan global. Hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan yang ingin menarik investor asing karena laporan keuangannya menjadi lebih mudah diperbandingkan (comparable) dan kredibel di mata internasional.

Perubahan dari PSAK 68 ke PSAK 113 juga menegaskan penghapusan opsi penerapan dini yang sebelumnya ada, sehingga menciptakan konsistensi penerapan di seluruh industri mulai 1 Januari 2024.

Tiga Level Hirarki Nilai Wajar

Dalam menentukan nilai wajar PSAK 113 mengklasifikasikan input penilaian ke dalam tiga level hirarki yang menentukan tingkat keandalan data.

Level 1 adalah level yang paling andal karena menggunakan harga kuotasian tanpa penyesuaian di pasar aktif untuk aset yang identik. Contoh paling mudah adalah harga saham LQ45 yang tertera di Bursa Efek Indonesia atau harga Surat Utang Negara yang aktif diperdagangkan.

Level 2 menggunakan input selain harga pasar aktif yang masih dapat diobservasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya adalah penilaian obligasi korporasi yang tidak likuid dengan menggunakan acuan yield curve obligasi pemerintah ditambah premi risiko yang wajar.

Level 3 adalah level dengan input yang tidak dapat diobservasi sehingga memerlukan estimasi dan judgement manajemen yang signifikan. Penilaian saham perusahaan rintisan (startup) atau properti investasi yang sangat unik sering kali masuk dalam kategori ini karena mengandalkan proyeksi arus kas internal.

Contoh Kasus dan Jurnal Akuntansi

Penerapan PSAK 113 sangat terasa dampaknya pada saat penyesuaian nilai aset di akhir periode pelaporan. Berikut adalah dua skenario umum yang sering dihadapi perusahaan.

1. Penyesuaian Nilai Investasi Obligasi

Misalkan PT ABC memiliki investasi obligasi dengan nilai tercatat Rp980 juta. Pada akhir tahun penilaian wajar menunjukkan angka Rp1,01 miliar berdasarkan harga pasar terkini. Maka perusahaan harus mengakui kenaikan nilai tersebut.

Jurnal Penyesuaian Kenaikan Nilai

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Investasi Obligasi

30.000.000

 

Keuntungan Penyesuaian Nilai Wajar

 

30.000.000

2. Revaluasi Aset Tetap (Properti)

Kasus yang lebih kompleks terjadi pada revaluasi aset tetap. Asumsikan PT DEF memiliki properti dengan nilai buku Rp5 miliar (biaya perolehan Rp6 miliar dikurangi akumulasi penyusutan Rp1 miliar). Penilaian appraiser independen menyatakan nilai wajar properti tersebut kini adalah Rp8 miliar.

Langkah pertama adalah mengeliminasi akumulasi penyusutan yang ada, kemudian mencatat kenaikan nilai aset ke akun surplus revaluasi di bagian ekuitas (bukan laba rugi langsung).

Jurnal Eliminasi Penyusutan

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Akumulasi Penyusutan Properti

1.000.000.000

 

Properti (Nilai Bruto)

 

1.000.000.000

Jurnal Pencatatan Surplus Revaluasi

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Properti (Revaluasi)

3.000.000.000

 

Surplus Revaluasi (Ekuitas)

 

3.000.000.000

Konsep Penggunaan Tertinggi dan Terbaik

Khusus untuk aset non-keuangan seperti tanah dan bangunan PSAK 113 memperkenalkan konsep Highest and Best Use. Penilaian aset didasarkan pada penggunaan yang memaksimumkan nilai aset tersebut secara fisik dimungkinkan, secara hukum diizinkan, dan secara finansial layak.

Sebagai contoh sebuah pabrik tua di tengah kota Jakarta mungkin saat ini bernilai Rp50 miliar jika dinilai sebagai pabrik. Namun jika lahan tersebut diubah menjadi apartemen nilainya bisa melonjak menjadi Rp150 miliar. Dalam konteks ini nilai wajar yang harus dicatat adalah Rp150 miliar karena itu mencerminkan potensi nilai tertinggi bagi pelaku pasar, meskipun saat ini perusahaan masih menggunakannya sebagai pabrik.

Untuk mempelajari lebih banyak materinya silahkan akses slide yang tertera di samping ini.