Apa Itu PSAK 224?
PSAK 224 adalah standar akuntansi Indonesia yang mengatur pengungkapan pihak-pihak berelasi (related party disclosures). Standar ini merupakan penomoran ulang dari PSAK 7, disahkan pada 12 Desember 2022, efektif berlaku sejak 1 Januari 2024, dan selaras dengan IAS 24.
Tujuan PSAK 224 adalah memastikan laporan keuangan berisi pengungkapan yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa posisi keuangan dan laba rugi mungkin telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan transaksi dengan mereka.
Mengapa PSAK 224 Penting?
● Transparansi dan Akuntabilitas: Memberikan informasi lengkap kepada stakeholder tentang hubungan dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas.
● Pencegahan Fraud: Mengurangi risiko penyalahgunaan hubungan berelasi untuk tujuan yang tidak wajar.
● Tata Kelola (Good Governance): Meningkatkan kredibilitas laporan keuangan dan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik.
● Transfer Pricing: Menjadi fondasi untuk dokumentasi transfer pricing yang diperlukan regulasi perpajakan.
Perubahan dari PSAK 7 ke PSAK 224 bersifat administratif untuk harmonisasi dengan IFRS, tanpa perubahan substansi akuntansi yang signifikan.
Definisi Kunci
1. Pihak-Pihak Berelasi
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor.
Yang Termasuk Pihak Berelasi:
● Orang (Individual): Personil Manajemen Kunci (Key Management Personnel - KMP), anggota keluarga dekat dari KMP, dan entitas yang dikontrol atau dipengaruhi signifikan oleh KMP atau keluarganya.
● Entitas: Entitas induk (parent), entitas anak (subsidiary), entitas asosiasi (associate), ventura bersama (joint venture), entitas lain dalam grup yang sama, dan program imbalan pasca kerja.
2. Personil Manajemen Kunci (KMP)
KMP adalah orang-orang yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan aktivitas entitas, termasuk:
● Anggota Dewan Direksi.
● Anggota Dewan Komisaris.
● Chief Executive Officer (CEO).
● Chief Financial Officer (CFO).
● Kepala departemen kunci lainnya.
3. Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Transaksi pihak-pihak berelasi adalah pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara entitas pelapor dan pihak berelasi, terlepas dari apakah ada harga yang ditukarkan.
Identifikasi Pihak Berelasi
1. Kriteria Identifikasi
Untuk Orang:
● Memiliki Pengendalian: Kemampuan mengarahkan keputusan finansial dan operasional.
● Pengaruh Signifikan: Kemampuan mempengaruhi kebijakan, tapi bukan kendali penuh.
● Personil Manajemen Kunci (KMP): Otoritas perencana dan pengendali.
● Anggota Keluarga Dekat: Pasangan, anak, tanggungan, atau keluarga dekat yang tinggal serumah.
Untuk Entitas:
● Hubungan Vertikal: Induk, anak, cucu perusahaan.
● Hubungan Horizontal: Entitas dengan induk yang sama (siblings).
● Pengaruh Signifikan: Asosiasi (20-50%) atau Joint Venture.
● Hubungan dengan KMP: Entitas yang dikontrol oleh KMP.
2. Contoh Praktis: PT Alpha Manufacturing
Struktur:
● Pemilik: Bapak A (100%).
● CEO: Bapak A.
● CFO: Ibu B (Keponakan Bapak A).
● Komisaris: Bapak C (Teman dekat, 5% investor).
● PT Zeta: 100% dimiliki Bapak A.
Analisis Identifikasi:
|
Nama |
Status |
Alasan |
|
Bapak A |
Pihak Berelasi |
Pemilik, Pengendali, KMP |
|
Ibu B |
Pihak Berelasi |
Keluarga KMP, CFO |
|
Bapak C |
Bukan Pihak Berelasi |
Investor minoritas, independen |
|
PT Zeta |
Pihak Berelasi |
Dikendalikan oleh orang yang sama |
Jenis Transaksi Pihak Berelasi
1. Transaksi Barang
Contoh: PT Induk menjual mesin ke PT Anak.
● Nilai Buku: Rp 300 juta.
● Harga Jual: Rp 350 juta.
● Keuntungan: Rp 50 juta.
Jurnal PT Induk:
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Kas/Piutang |
350.000.000 |
|
|
Akumulasi Penyusutan |
200.000.000 |
|
|
Aset Tetap |
|
500.000.000 |
|
Keuntungan Penjualan Aset |
|
50.000.000 |
Jurnal PT Anak:
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Aset Tetap |
350.000.000 |
|
|
Kas/Utang |
|
350.000.000 |
2. Transaksi Jasa
Contoh: PT Group memberikan shared services (IT, Akuntansi, HR) senilai Rp 100 juta/bulan ke PT Anak.
Jurnal PT Group:
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Piutang - PT Anak |
100.000.000 |
|
|
Pendapatan Jasa |
|
100.000.000 |
Jurnal PT Anak:
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Beban Shared Service |
100.000.000 |
|
|
Utang - PT Group |
|
100.000.000 |
3. Transaksi Keuangan
Contoh: PT Induk meminjamkan Rp 2 Miliar ke PT Anak (Bunga 5%, Tenor 5 tahun).
Jurnal Saat Pencairan (PT Induk):
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Piutang Pinjaman - Berelasi |
2.000.000.000 |
|
|
Kas |
|
2.000.000.000 |
Jurnal Bunga Bulanan (PT Anak):
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Beban Bunga - Berelasi |
8.333.333 |
|
|
Utang Bunga |
|
8.333.333 |
(Perhitungan: Rp 2M × 5% / 12)
4. Transaksi Properti dan Aset Takberwujud
Meliputi penjualan properti, sewa menyewa, lisensi paten, penggunaan merek dagang, dan hak teknologi.
Pengukuran dan Pengakuan
1. Prinsip Dasar
PSAK 224 TIDAK mengatur pengukuran khusus. Transaksi dengan pihak berelasi diukur dan dicatat menggunakan standar akuntansi normal, sama seperti transaksi dengan pihak independen.
2. Waktu Pengakuan (Recognition Timing)
● Pendapatan: Diakui saat jasa/barang diberikan.
● Beban: Diakui saat jasa diterima atau barang digunakan (basis akrual).
● Aset: Diakui saat kendali ditransfer.
Pengungkapan Wajib dalam CALK
1. Informasi Hubungan (Relationship Information)
Mengungkapkan identitas dan sifat hubungan, terutama antara induk dan anak.
|
Nama Entitas |
Jenis Hubungan |
% Kepemilikan |
|
PT Induk Utama |
Entitas Induk (Parent) |
100% |
|
PT Manufaktur A |
Entitas Anak (Subsidiary) |
100% |
|
PT Trading B |
Entitas Asosiasi |
25% |
|
Bapak X |
KMP (Direksi) |
- |
|
PT Jaya Abadi |
Entitas dikendalikan KMP |
100% |
2. Informasi Transaksi (Transaction Information)
Mengungkapkan nilai transaksi selama periode berjalan.
|
Kategori Transaksi |
2024 (Rp Juta) |
2023 (Rp Juta) |
Syarat |
|
Penjualan ke Entitas Anak |
500 |
400 |
Net 30 |
|
Pembelian dari Induk |
300 |
250 |
Net 45 |
|
Bunga Pinjaman ke Induk |
80 |
80 |
5% p.a. |
|
Jasa Manajemen ke Afiliasi |
150 |
120 |
Bulanan |
|
Sewa dari KMP |
36 |
36 |
Harga Pasar |
3. Saldo yang Belum Diselesaikan (Outstanding Balances)
|
Kategori |
2024 (Rp Juta) |
2023 (Rp Juta) |
Keterangan |
|
Piutang Usaha: |
|
|
|
|
Entitas Anak |
450 |
380 |
Kredit normal |
|
Entitas Asosiasi |
120 |
100 |
Lancar |
|
Utang Usaha: |
|
|
|
|
Entitas Induk |
280 |
200 |
Kredit normal |
|
Pinjaman: |
|
|
|
|
Pinjaman dari Induk |
1.500 |
1.500 |
5%, 5 tahun |
|
Pinjaman ke KMP |
100 |
150 |
6%, 3 tahun |
4. Kompensasi Personil Manajemen Kunci (KMP)
Harus diungkapkan total kompensasi berdasarkan kategori manfaat.
|
Komponen Kompensasi |
2024 (Rp Juta) |
2023 (Rp Juta) |
|
Gaji dan imbalan jangka pendek |
1.500 |
1.300 |
|
Imbalan pasca kerja |
300 |
250 |
|
Imbalan jangka panjang lain |
150 |
100 |
|
Pesangon (Termination) |
- |
- |
|
Total Kompensasi KMP |
1.950 |
1.650 |
(Jumlah KMP: 7 orang)
Contoh Kasus: PT Galaxy Group Tbk
1. Latar Belakang
PT Galaxy Group Tbk memiliki struktur sebagai berikut:
● PT Galaxy Manufaktur (Anak 100%)
● PT Galaxy Trading (Anak 75%)
● PT Galaxy Multifinance (Asosiasi 30%)
2. Transaksi Supply (Manufaktur ke Trading)
● Volume: 1.000 unit @ Rp 5 juta (Harga pasar Rp 4,8 juta).
● Total: Rp 5 Miliar.
Jurnal PT Galaxy Manufaktur:
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Piutang - PT Galaxy Trading |
5.000.000.000 |
|
|
Penjualan - Berelasi |
|
5.000.000.000 |
Pengungkapan: Menjelaskan kebijakan harga transfer (transfer pricing policy) yang menggunakan markup tertentu.
3. Transaksi Pinjaman ke Asosiasi
PT Galaxy Group meminjamkan Rp 500 juta ke PT Galaxy Multifinance (Bunga 6%).
Pengungkapan Saldo:
● Pokok Pinjaman: Rp 500 juta.
● Suku Bunga: 6% per tahun.
● Jatuh Tempo: 31 Desember 2025.
● Jaminan: Tanpa jaminan (Unsecured).
4. Transaksi Dividen
PT Galaxy Manufaktur membayar dividen Rp 300 juta ke PT Galaxy Group.
Jurnal PT Galaxy Manufaktur:
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Saldo Laba (Retained Earnings) |
300.000.000 |
|
|
Kas |
|
300.000.000 |
Jurnal PT Galaxy Group:
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Kas |
300.000.000 |
|
|
Pendapatan Dividen |
|
300.000.000 |
(Dalam laporan konsolidasi, transaksi ini akan dieliminasi)
5. Kompensasi KMP
Total kompensasi Direksi (CEO, CFO, COO) tahun 2024 adalah Rp 1,55 Miliar, terdiri dari gaji, bonus, asuransi, dan dana pensiun. Rincian per kategori manfaat wajib diungkapkan di CALK.
6. Transaksi Sewa dengan KMP
Perusahaan menyewa kantor dari Bapak X (CEO) seluas 500m² seharga Rp 30 juta/tahun (sesuai harga pasar).
Jurnal Bulanan:
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Beban Sewa - Pihak Berelasi |
2.500.000 |
|
|
Kas |
|
2.500.000 |
Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi
1. Komitmen dengan Pihak Berelasi
|
Jenis Komitmen |
Deskripsi |
Nilai (Rp) |
|
Komitmen Modal |
Rencana pembelian mesin dari Induk |
500.000.000 |
|
Komitmen Operasional |
Perjanjian suplai dengan Afiliasi |
2.000.000.000 / thn |
|
Komitmen Keuangan |
Pembayaran bunga pinjaman ke KMP |
18.000.000 / thn |
2. Liabilitas Kontinjensi
|
Jenis |
Deskripsi |
|
Jaminan Diberikan |
Menjamin pinjaman PT Galaxy Trading (Anak) ke Bank Eksternal sebesar Rp 1 Miliar hingga 2026. |
|
Sengketa Hukum |
Sengketa properti dengan KMP, estimasi klaim Rp 500 juta (Status: Pengadilan). |
Kesimpulan
PSAK 224 merupakan standar penting untuk memastikan transparansi laporan keuangan tentang hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Implementasi yang baik memerlukan pemahaman mendalam tentang definisi dan identifikasi pihak berelasi, pencatatan transaksi yang akurat, dan pengungkapan yang komprehensif.
Kunci sukses implementasi PSAK 224 adalah identifikasi lengkap pihak berelasi, dokumentasi yang solid untuk setiap transaksi, pengukuran yang konsisten dengan standar akuntansi normal, dan pengungkapan yang transparan dan informatif. Untuk kompensasi KMP, pengungkapan harus mencakup rincian per komponen (short-term, post-employment, other benefits) tanpa perlu mengungkapkan kompensasi individu per orang.
Transisi dari PSAK 7 ke PSAK 224 relatif mudah karena tidak ada perubahan substansi. Perusahaan hanya perlu memperbarui referensi standar dalam kebijakan akuntansi dan dokumentasi. Yang paling penting adalah membangun sistem internal yang kuat untuk mengidentifikasi pihak berelasi secara berkelanjutan, mencatat transaksi dengan label yang jelas, dan menyusun pengungkapan yang memenuhi persyaratan minimum PSAK 224.
Balancio Indo siap membantu perusahaan Anda dalam menerapkan PSAK 224, mulai dari identifikasi pihak berelasi, pengembangan prosedur pencatatan, penyusunan template pengungkapan untuk CALK, hingga pelatihan tim keuangan mengenai persyaratan standar ini.
Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan akses materi pada powerpoint di samping ini.