PSAK 224 — Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

PSAK 224 mengatur pengungkapan pihak-pihak berelasi agar pengguna memahami dampak hubungan berelasi terhadap posisi keuangan dan laba rugi. Entitas mengidentifikasi pihak berelasi (induk, anak, asosiasi, ventura bersama, KMP, keluarga dekat) dan mengungkap hubungan, transaksi, saldo piutang/utang, komitmen, serta kompensasi KMP.

🗓️ Update: 03 Jan 2026 ⏱️ Estimasi baca: 7 menit 🔤 ±1,259 kata
📘 Artikel PSAK

Apa Itu PSAK 224?

PSAK 224 adalah standar akuntansi Indonesia yang mengatur pengungkapan pihak-pihak berelasi (related party disclosures). Standar ini merupakan penomoran ulang dari PSAK 7, disahkan pada 12 Desember 2022, efektif berlaku sejak 1 Januari 2024, dan selaras dengan IAS 24.

Tujuan PSAK 224 adalah memastikan laporan keuangan berisi pengungkapan yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa posisi keuangan dan laba rugi mungkin telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan transaksi dengan mereka.

Mengapa PSAK 224 Penting?

     Transparansi dan Akuntabilitas: Memberikan informasi lengkap kepada stakeholder tentang hubungan dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas.

     Pencegahan Fraud: Mengurangi risiko penyalahgunaan hubungan berelasi untuk tujuan yang tidak wajar.

     Tata Kelola (Good Governance): Meningkatkan kredibilitas laporan keuangan dan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik.

     Transfer Pricing: Menjadi fondasi untuk dokumentasi transfer pricing yang diperlukan regulasi perpajakan.

Perubahan dari PSAK 7 ke PSAK 224 bersifat administratif untuk harmonisasi dengan IFRS, tanpa perubahan substansi akuntansi yang signifikan.

Definisi Kunci

1. Pihak-Pihak Berelasi

Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor.

Yang Termasuk Pihak Berelasi:

     Orang (Individual): Personil Manajemen Kunci (Key Management Personnel - KMP), anggota keluarga dekat dari KMP, dan entitas yang dikontrol atau dipengaruhi signifikan oleh KMP atau keluarganya.

     Entitas: Entitas induk (parent), entitas anak (subsidiary), entitas asosiasi (associate), ventura bersama (joint venture), entitas lain dalam grup yang sama, dan program imbalan pasca kerja.

2. Personil Manajemen Kunci (KMP)

KMP adalah orang-orang yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan aktivitas entitas, termasuk:

     Anggota Dewan Direksi.

     Anggota Dewan Komisaris.

     Chief Executive Officer (CEO).

     Chief Financial Officer (CFO).

     Kepala departemen kunci lainnya.

3. Transaksi Pihak-Pihak Berelasi

Transaksi pihak-pihak berelasi adalah pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara entitas pelapor dan pihak berelasi, terlepas dari apakah ada harga yang ditukarkan.

Identifikasi Pihak Berelasi

1. Kriteria Identifikasi

Untuk Orang:

     Memiliki Pengendalian: Kemampuan mengarahkan keputusan finansial dan operasional.

     Pengaruh Signifikan: Kemampuan mempengaruhi kebijakan, tapi bukan kendali penuh.

     Personil Manajemen Kunci (KMP): Otoritas perencana dan pengendali.

     Anggota Keluarga Dekat: Pasangan, anak, tanggungan, atau keluarga dekat yang tinggal serumah.

Untuk Entitas:

     Hubungan Vertikal: Induk, anak, cucu perusahaan.

     Hubungan Horizontal: Entitas dengan induk yang sama (siblings).

     Pengaruh Signifikan: Asosiasi (20-50%) atau Joint Venture.

     Hubungan dengan KMP: Entitas yang dikontrol oleh KMP.

2. Contoh Praktis: PT Alpha Manufacturing

Struktur:

     Pemilik: Bapak A (100%).

     CEO: Bapak A.

     CFO: Ibu B (Keponakan Bapak A).

     Komisaris: Bapak C (Teman dekat, 5% investor).

     PT Zeta: 100% dimiliki Bapak A.

Analisis Identifikasi:

Nama

Status

Alasan

Bapak A

Pihak Berelasi

Pemilik, Pengendali, KMP

Ibu B

Pihak Berelasi

Keluarga KMP, CFO

Bapak C

Bukan Pihak Berelasi

Investor minoritas, independen

PT Zeta

Pihak Berelasi

Dikendalikan oleh orang yang sama

Jenis Transaksi Pihak Berelasi

1. Transaksi Barang

Contoh: PT Induk menjual mesin ke PT Anak.

     Nilai Buku: Rp 300 juta.

     Harga Jual: Rp 350 juta.

     Keuntungan: Rp 50 juta.

Jurnal PT Induk:

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Kas/Piutang

350.000.000

 

Akumulasi Penyusutan

200.000.000

 

Aset Tetap

 

500.000.000

Keuntungan Penjualan Aset

 

50.000.000

Jurnal PT Anak:

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Aset Tetap

350.000.000

 

Kas/Utang

 

350.000.000

2. Transaksi Jasa

Contoh: PT Group memberikan shared services (IT, Akuntansi, HR) senilai Rp 100 juta/bulan ke PT Anak.

Jurnal PT Group:

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Piutang - PT Anak

100.000.000

 

Pendapatan Jasa

 

100.000.000

Jurnal PT Anak:

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Beban Shared Service

100.000.000

 

Utang - PT Group

 

100.000.000

3. Transaksi Keuangan

Contoh: PT Induk meminjamkan Rp 2 Miliar ke PT Anak (Bunga 5%, Tenor 5 tahun).

Jurnal Saat Pencairan (PT Induk):

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Piutang Pinjaman - Berelasi

2.000.000.000

 

Kas

 

2.000.000.000

Jurnal Bunga Bulanan (PT Anak):

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Beban Bunga - Berelasi

8.333.333

 

Utang Bunga

 

8.333.333

(Perhitungan: Rp 2M × 5% / 12)

4. Transaksi Properti dan Aset Takberwujud

Meliputi penjualan properti, sewa menyewa, lisensi paten, penggunaan merek dagang, dan hak teknologi.

Pengukuran dan Pengakuan

1. Prinsip Dasar

PSAK 224 TIDAK mengatur pengukuran khusus. Transaksi dengan pihak berelasi diukur dan dicatat menggunakan standar akuntansi normal, sama seperti transaksi dengan pihak independen.

2. Waktu Pengakuan (Recognition Timing)

     Pendapatan: Diakui saat jasa/barang diberikan.

     Beban: Diakui saat jasa diterima atau barang digunakan (basis akrual).

     Aset: Diakui saat kendali ditransfer.

Pengungkapan Wajib dalam CALK

1. Informasi Hubungan (Relationship Information)

Mengungkapkan identitas dan sifat hubungan, terutama antara induk dan anak.

Nama Entitas

Jenis Hubungan

% Kepemilikan

PT Induk Utama

Entitas Induk (Parent)

100%

PT Manufaktur A

Entitas Anak (Subsidiary)

100%

PT Trading B

Entitas Asosiasi

25%

Bapak X

KMP (Direksi)

-

PT Jaya Abadi

Entitas dikendalikan KMP

100%

2. Informasi Transaksi (Transaction Information)

Mengungkapkan nilai transaksi selama periode berjalan.

Kategori Transaksi

2024 (Rp Juta)

2023 (Rp Juta)

Syarat

Penjualan ke Entitas Anak

500

400

Net 30

Pembelian dari Induk

300

250

Net 45

Bunga Pinjaman ke Induk

80

80

5% p.a.

Jasa Manajemen ke Afiliasi

150

120

Bulanan

Sewa dari KMP

36

36

Harga Pasar

3. Saldo yang Belum Diselesaikan (Outstanding Balances)

Kategori

2024 (Rp Juta)

2023 (Rp Juta)

Keterangan

Piutang Usaha:

 

 

 

Entitas Anak

450

380

Kredit normal

Entitas Asosiasi

120

100

Lancar

Utang Usaha:

 

 

 

Entitas Induk

280

200

Kredit normal

Pinjaman:

 

 

 

Pinjaman dari Induk

1.500

1.500

5%, 5 tahun

Pinjaman ke KMP

100

150

6%, 3 tahun

4. Kompensasi Personil Manajemen Kunci (KMP)

Harus diungkapkan total kompensasi berdasarkan kategori manfaat.

Komponen Kompensasi

2024 (Rp Juta)

2023 (Rp Juta)

Gaji dan imbalan jangka pendek

1.500

1.300

Imbalan pasca kerja

300

250

Imbalan jangka panjang lain

150

100

Pesangon (Termination)

-

-

Total Kompensasi KMP

1.950

1.650

(Jumlah KMP: 7 orang)

Contoh Kasus: PT Galaxy Group Tbk

1. Latar Belakang

PT Galaxy Group Tbk memiliki struktur sebagai berikut:

     PT Galaxy Manufaktur (Anak 100%)

     PT Galaxy Trading (Anak 75%)

     PT Galaxy Multifinance (Asosiasi 30%)

2. Transaksi Supply (Manufaktur ke Trading)

     Volume: 1.000 unit @ Rp 5 juta (Harga pasar Rp 4,8 juta).

     Total: Rp 5 Miliar.

Jurnal PT Galaxy Manufaktur:

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Piutang - PT Galaxy Trading

5.000.000.000

 

Penjualan - Berelasi

 

5.000.000.000

Pengungkapan: Menjelaskan kebijakan harga transfer (transfer pricing policy) yang menggunakan markup tertentu.

3. Transaksi Pinjaman ke Asosiasi

PT Galaxy Group meminjamkan Rp 500 juta ke PT Galaxy Multifinance (Bunga 6%).

Pengungkapan Saldo:

     Pokok Pinjaman: Rp 500 juta.

     Suku Bunga: 6% per tahun.

     Jatuh Tempo: 31 Desember 2025.

     Jaminan: Tanpa jaminan (Unsecured).

4. Transaksi Dividen

PT Galaxy Manufaktur membayar dividen Rp 300 juta ke PT Galaxy Group.

Jurnal PT Galaxy Manufaktur:

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Saldo Laba (Retained Earnings)

300.000.000

 

Kas

 

300.000.000

Jurnal PT Galaxy Group:

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Kas

300.000.000

 

Pendapatan Dividen

 

300.000.000

(Dalam laporan konsolidasi, transaksi ini akan dieliminasi)

5. Kompensasi KMP

Total kompensasi Direksi (CEO, CFO, COO) tahun 2024 adalah Rp 1,55 Miliar, terdiri dari gaji, bonus, asuransi, dan dana pensiun. Rincian per kategori manfaat wajib diungkapkan di CALK.

6. Transaksi Sewa dengan KMP

Perusahaan menyewa kantor dari Bapak X (CEO) seluas 500m² seharga Rp 30 juta/tahun (sesuai harga pasar).

Jurnal Bulanan:

Akun

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Beban Sewa - Pihak Berelasi

2.500.000

 

Kas

 

2.500.000

Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi

1. Komitmen dengan Pihak Berelasi

Jenis Komitmen

Deskripsi

Nilai (Rp)

Komitmen Modal

Rencana pembelian mesin dari Induk

500.000.000

Komitmen Operasional

Perjanjian suplai dengan Afiliasi

2.000.000.000 / thn

Komitmen Keuangan

Pembayaran bunga pinjaman ke KMP

18.000.000 / thn

2. Liabilitas Kontinjensi

Jenis

Deskripsi

Jaminan Diberikan

Menjamin pinjaman PT Galaxy Trading (Anak) ke Bank Eksternal sebesar Rp 1 Miliar hingga 2026.

Sengketa Hukum

Sengketa properti dengan KMP, estimasi klaim Rp 500 juta (Status: Pengadilan).

Kesimpulan

PSAK 224 merupakan standar penting untuk memastikan transparansi laporan keuangan tentang hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Implementasi yang baik memerlukan pemahaman mendalam tentang definisi dan identifikasi pihak berelasi, pencatatan transaksi yang akurat, dan pengungkapan yang komprehensif.

Kunci sukses implementasi PSAK 224 adalah identifikasi lengkap pihak berelasi, dokumentasi yang solid untuk setiap transaksi, pengukuran yang konsisten dengan standar akuntansi normal, dan pengungkapan yang transparan dan informatif. Untuk kompensasi KMP, pengungkapan harus mencakup rincian per komponen (short-term, post-employment, other benefits) tanpa perlu mengungkapkan kompensasi individu per orang.

Transisi dari PSAK 7 ke PSAK 224 relatif mudah karena tidak ada perubahan substansi. Perusahaan hanya perlu memperbarui referensi standar dalam kebijakan akuntansi dan dokumentasi. Yang paling penting adalah membangun sistem internal yang kuat untuk mengidentifikasi pihak berelasi secara berkelanjutan, mencatat transaksi dengan label yang jelas, dan menyusun pengungkapan yang memenuhi persyaratan minimum PSAK 224.

Balancio Indo siap membantu perusahaan Anda dalam menerapkan PSAK 224, mulai dari identifikasi pihak berelasi, pengembangan prosedur pencatatan, penyusunan template pengungkapan untuk CALK, hingga pelatihan tim keuangan mengenai persyaratan standar ini.

Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan akses materi pada powerpoint di samping ini.