Dunia akuntansi Indonesia kembali mengalami pembaruan penting dengan hadirnya PSAK 108 tentang Segmen Operasi. Standar ini menjadi pedoman baru bagi perusahaan publik maupun entitas yang sedang dalam proses penawaran umum perdana atau IPO untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih transparan.
Bagi para akuntan, manajer keuangan, dan pelaku bisnis, memahami perubahan dari standar lama ke standar baru ini sangat krusial demi menjaga kepatuhan dan kualitas pelaporan keuangan perusahaan di tahun buku berjalan.
Apa itu PSAK 108 Segmen Operasi
PSAK 108 merupakan standar akuntansi yang mengatur tata cara perusahaan dalam mengidentifikasi, mengukur, serta mengungkapkan informasi keuangan berdasarkan segmen operasi bisnisnya. Standar ini resmi berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Tujuan utama penerapan standar ini adalah memberikan gambaran yang jelas kepada pengguna laporan keuangan mengenai kinerja finansial dari setiap lini bisnis perusahaan secara terpisah. Hal ini memungkinkan investor untuk mengevaluasi risiko dan peluang pertumbuhan bisnis dengan lebih akurat.
Latar Belakang Perubahan dari PSAK 5
Sebelumnya kita mengenal PSAK 5 sebagai standar pelaporan segmen. Perubahan menjadi PSAK 108 ini disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau DSAK IAI pada akhir 2022.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor melainkan upaya penyelarasan penomoran standar akuntansi lokal dengan standar internasional atau IFRS. Langkah ini diambil untuk memudahkan pemahaman pengguna laporan keuangan global dan meningkatkan konsistensi pelaporan keuangan perusahaan Indonesia di mata dunia. Secara substansi, prinsip dasarnya masih mengadopsi pendekatan manajemen yang sama dengan pendahulunya.
Identifikasi Kriteria Segmen Operasi
Dalam menentukan apakah suatu bagian perusahaan dapat disebut sebagai segmen operasi, manajemen perlu memperhatikan tiga karakteristik utama sesuai aturan baru ini.
Pertama adalah keterlibatan dalam aktivitas bisnis. Komponen perusahaan tersebut harus melakukan kegiatan bisnis yang menghasilkan pendapatan dan mengeluarkan beban operasional.
Kedua adalah adanya kaji ulang reguler. Hasil operasional komponen tersebut harus dipantau secara rutin oleh pengambil keputusan operasional (seperti Direksi atau CEO) untuk keperluan alokasi sumber daya dan penilaian kinerja.
Ketiga adalah ketersediaan informasi keuangan. Komponen tersebut wajib memiliki informasi keuangan yang terpisah dan dapat diidentifikasi secara jelas dalam pembukuan perusahaan.
Ambang Batas Kuantitatif Pelaporan
Tidak semua segmen operasi wajib dilaporkan secara terpisah dalam laporan keuangan. Sebuah segmen wajib dilaporkan jika memenuhi salah satu dari ambang batas kuantitatif 10 persen berikut ini.
1. Pendapatan Nilai pendapatan segmen mencapai 10 persen atau lebih dari total pendapatan gabungan, baik eksternal maupun antar segmen.
2. Laba atau Rugi Nilai absolut laba atau rugi segmen mencapai 10 persen atau lebih dari jumlah yang lebih besar antara total laba dari semua segmen yang laba atau total rugi dari semua segmen yang rugi.
3. Aset Nilai aset segmen mencapai 10 persen atau lebih dari total aset gabungan seluruh segmen operasi.
Teknis Penjurnalan dan Contoh Implementasi
Penerapan PSAK 108 tidak mengubah prinsip dasar debit dan kredit namun menuntut detail yang lebih spesifik dalam pencatatan atau Chart of Accounts. Perusahaan perlu memisahkan kode akun untuk setiap segmen agar pelaporan menjadi akurat.
Sebagai ilustrasi mari kita lihat contoh PT Industri Tekstil yang memiliki dua segmen operasi yaitu Segmen Kain Sutra dan Segmen Kain Katun.
1. Pencatatan Penjualan Segmen
Misalkan Segmen Kain Sutra menjual produk senilai Rp500.000.000 kepada pelanggan eksternal. Jurnal yang dicatat harus spesifik menunjuk pada segmen tersebut.
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Kas / Piutang Usaha |
500.000.000 |
|
|
Penjualan Segmen Kain Sutra |
|
500.000.000 |
2. Pencatatan Beban Langsung
Ketika Segmen Kain Sutra membeli bahan baku senilai Rp200.000.000 maka beban tersebut langsung dialokasikan ke segmen terkait.
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Beban Bahan Baku Segmen Kain Sutra |
200.000.000 |
|
|
Utang Dagang / Kas |
|
200.000.000 |
3. Alokasi Biaya Overhead
Biaya kantor pusat seringkali perlu dibagi ke masing-masing segmen. Jika terdapat Biaya Administrasi Pusat sebesar Rp100.000.000 yang dialokasikan berdasarkan proporsi pendapatan (misal 62,5% untuk Sutra dan 37,5% untuk Katun), maka pencatatannya adalah sebagai berikut.
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Beban Admin Segmen Kain Sutra |
62.500.000 |
|
|
Beban Admin Segmen Kain Katun |
37.500.000 |
|
|
Beban Administrasi Pusat |
|
100.000.000 |
4. Transaksi Antar Segmen (Transfer Pricing)
Jika Segmen Bahan Baku menjual material ke Segmen Produksi seharga Rp150.000.000 maka transaksi internal ini pun harus dicatat.
Jurnal pada Segmen Bahan Baku (Penjual)
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Piutang Antar Segmen |
150.000.000 |
|
|
Penjualan Transfer Pricing |
|
150.000.000 |
Jurnal pada Segmen Produksi (Pembeli)
|
Akun |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
Persediaan Bahan Baku |
150.000.000 |
|
|
Utang Antar Segmen |
|
150.000.000 |
Pencatatan yang rapi seperti di atas akan memudahkan manajemen dalam menarik laporan kinerja per segmen kapan saja dibutuhkan tanpa perlu melakukan rekonsiliasi manual yang rumit di akhir periode.
Untuk mempelajari lebih banyak materinya silahkan akses slide yang tertera di samping ini.