PSAK 103 kini menjadi acuan utama bagi perusahaan di Indonesia saat melakukan aksi korporasi besar seperti merger atau akuisisi. Standar ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 dan resmi menggantikan aturan lama yaitu PSAK 22.
Bagi Anda yang bergerak di bidang keuangan, memahami standar ini sangatlah krusial. Secara garis besar, aturan ini memastikan bahwa setiap transaksi penggabungan usaha dicatat dengan wajar. Poin utamanya bukan sekadar membeli aset, tetapi adanya perpindahan pengendalian atau control atas suatu bisnis.
Mengenal Dua Pemain Utama
Dalam setiap transaksi kombinasi bisnis, hal pertama yang harus kita lakukan adalah menentukan posisi masing-masing pihak.
1. Pengakuisisi (Acquirer) Ini adalah pihak yang memegang kendali. Biasanya entitas ini yang mengeluarkan uang tunai, menerbitkan saham untuk pembayaran, atau secara ukuran bisnis memang jauh lebih besar.
2. Pihak Diakuisisi (Acquiree) Ini adalah entitas yang bisnisnya diambil alih atau dikuasai.
Pembedaan ini sangat penting karena kacamata yang dipakai dalam penilaian aset dan liabilitas adalah kacamata milik Pengakuisisi.
Metode Akuisisi
PSAK 103 menetapkan aturan yang tegas bahwa kita hanya boleh menggunakan Metode Akuisisi. Metode lama seperti penyatuan kepemilikan (pooling of interests) sudah tidak berlaku lagi.
Dalam metode ini, Pengakuisisi wajib melakukan penilaian ulang terhadap seluruh aset dan liabilitas perusahaan yang dibeli sesuai Nilai Wajar pada tanggal transaksi. Dari sini nanti akan muncul istilah Goodwill atau Keuntungan Pembelian Diskon.
Contoh Kasus 1: Munculnya Goodwill
Mari kita ambil contoh sederhana. PT Delta Utama membeli 100% saham PT Bravo Maju pada awal tahun 2025 dengan harga Rp50 miliar.
Setelah dinilai oleh tim ahli, ternyata total aset bersih (aset dikurangi utang) milik PT Bravo Maju secara wajar hanya bernilai Rp28 miliar.
|
Komponen |
Nilai Wajar (Rp Miliar) |
|
Kas & Piutang |
13 |
|
Aset Tetap |
25 |
|
Utang |
(10) |
|
Total Aset Neto |
28 |
Karena PT Delta Utama membayar lebih mahal (Rp50 miliar) untuk sesuatu yang bernilai Rp28 miliar, maka selisih sebesar Rp22 miliar tersebut dicatat sebagai Goodwill. Angka ini mewakili aset tak berwujud seperti reputasi perusahaan atau kualitas tim manajemen yang solid.
Pencatatan Jurnal Transaksi
|
Akun |
Debit (Rp Miliar) |
Kredit (Rp Miliar) |
|
Aset Neto (Kas, Piutang, Aset Tetap) |
38 |
|
|
Goodwill |
22 |
|
|
Utang (Kewajiban) |
|
10 |
|
Kas (Pembayaran) |
|
50 |
Goodwill ini tidak diamortisasi setiap tahun, melainkan wajib melalui uji penurunan nilai (impairment test) minimal setahun sekali.
Contoh Kasus 2: Keuntungan Pembelian Diskon
Terkadang situasi pasar membuat harga beli menjadi sangat murah, misalnya karena pemilik lama butuh dana cepat. Kondisi ini disebut Bargain Purchase.
Misalkan PT Maju Jaya mengakuisisi PT Cepat Tumbuh seharga Rp35 miliar, padahal nilai wajar aset bersih perusahaan tersebut mencapai Rp40 miliar.
Ada selisih Rp5 miliar yang menjadi "diskon". Dalam akuntansi PSAK 103, selisih ini langsung diakui sebagai Keuntungan di laporan laba rugi pada periode berjalan.
Pencatatan Jurnal Transaksi
|
Akun |
Debit (Rp Miliar) |
Kredit (Rp Miliar) |
|
Aset Neto (Total) |
50 |
|
|
Utang (Kewajiban) |
|
10 |
|
Kas (Pembayaran) |
|
35 |
|
Keuntungan Pembelian Diskon |
|
5 |
Akuisisi Bertahap (Step Acquisition)
Tidak jarang perusahaan membeli saham secara mencicil. Misalnya tahun ini beli 30%, tahun depan tambah lagi sampai jadi mayoritas.
Jika ini terjadi, PSAK 103 mengharuskan kita menilai ulang kepemilikan saham yang lama. Saham 30% yang dibeli dulu harus dihitung ulang nilainya sesuai harga pasar saat ini. Jika harganya naik, kita akui sebagai keuntungan. Jika turun, kita catat sebagai kerugian. Baru setelah itu kita gabungkan nilainya untuk menghitung total biaya akuisisi.
Poin Penting Bagi Perusahaan
Jika perusahaan Anda berencana melakukan aksi korporasi ini, pastikan tim keuangan memperhatikan beberapa aspek teknis berikut.
● Penilaian Nilai Wajar Jangan menilai aset sendiri. Sebaiknya gunakan jasa penilai independen untuk mendapatkan angka yang objektif untuk tanah, bangunan, atau mesin.
● Aset Intangibel Cek dengan teliti apakah perusahaan target memiliki aset tak berwujud yang berharga seperti daftar pelanggan setia, paten teknologi, atau merek dagang. Ini harus dipisahkan nilainya dari Goodwill.
● Periode Pengukuran Data saat akuisisi seringkali belum lengkap. Standar ini memberikan waktu toleransi hingga 12 bulan setelah tanggal akuisisi untuk melengkapi data dan merevisi perhitungan sementara.
Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan akses materi pada powerpoint di samping ini.