📚
Jelajah PSAK
Pusat dokumentasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Cari, temukan, dan pelajari standarisasi terkini dengan mudah.
PSAK 408
Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 408 mengatur akuntansi transaksi asuransi syariah: pemisahan dana (Tabarru’, Investasi Peserta, Ujrah/Dana Pengelola), pengakuan kontribusi dan ujrah proporsional selama periode proteksi, pembentukan penyisihan teknis, serta penyajian terpisah Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’ dan pengungkapan CALK.
Pelajari Standar →
PSAK 409
Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah
PSAK 409 mengatur akuntansi zakat, infak, sedekah pada entitas amil: pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, termasuk pemisahan dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil, dan dana non-halal agar tidak tercampur serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola.
Pelajari Standar →
PSAK 410
Akuntansi Sukuk
PSAK 410 mengatur akuntansi sukuk sebagai efek syariah berbasis kepemilikan aset (underlying asset), bukan utang. Penerbit mengakui sukuk sebesar nilai nominal saat terikat ketentuan penerbitan. Investor mengukur awalnya biaya perolehan, lalu diklasifikasikan biaya perolehan atau nilai wajar melalui OCI; imbal hasil berupa imbalan/margin/bagi hasil.
Pelajari Standar →
PSAK 411
Akuntansi Wa’d
PSAK 411 mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan wa’d (janji) dalam transaksi keuangan syariah, termasuk repo syariah dan lindung nilai nilai tukar. Entitas mengidentifikasi wa’d, menilai hak/kewajiban yang timbul, lalu mengungkap sifat dan cakupannya di CaLK untuk transparansi.
Pelajari Standar →
PSAK 412
Akuntansi Wakaf
PSAK 412 mengatur akuntansi wakaf bagi nazhir/wakif berbadan hukum: diakui saat kendali hukum & fisik diperoleh (AIW), uang diukur nominal, non-uang nilai wajar, wakaf temporer disajikan liabilitas, dan laporan lengkap 5 komponen termasuk CaLK.
Pelajari Standar →
PSAK 459
Akuntansi Perbankan Syariah
PSAK 459 mengatur akuntansi perbankan syariah: pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi syariah. Laporan memisahkan aktivitas komersial dan sosial (zakat/dana kebajikan) serta mengakui Dana Syirkah Temporer sebagai pos tersendiri (bukan liabilitas atau ekuitas).
Pelajari Standar →